Dugaan Pungli Penyewaan Alsintan di NTB, LSM Garuda Indonesia Desak Audit dan Tindakan Tegas

    Dugaan Pungli Penyewaan Alsintan di NTB, LSM Garuda Indonesia Desak Audit dan Tindakan Tegas
    Direktur LSM Garuda Indonesia, Muh Zaini, (06/01/2025)

    MATARAM, NTB – Direktur LSM Garuda Indonesia, Muh Zaini, mengecam keras Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyewaan alat mesin pertanian (Alsintan). Zaini menyebutkan bahwa pembayaran sewa Alsintan, yang bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp30 juta per bulan, diduga langsung ditransfer ke rekening pribadi, bukan rekening resmi instansi pemerintah.

    "Ini sangat memberatkan petani kecil. Apalagi jika ada keterlambatan pembayaran, Alsintan langsung ditarik. Kebijakan ini tidak adil dan jelas tidak berpihak pada petani, " tegas Zaini, Senin (06/01/2025).

    Zaini meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera melakukan audit untuk mengusut dugaan penyimpangan ini. Jika terbukti, ia berkomitmen melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTB. "Pengelolaan dana ini harus transparan. Kami akan pastikan keadilan bagi petani, " tambahnya.

    Respons Beragam dari Pejabat Terkait

    Kepala Distanbun NTB, Muhammad Taufieq Hidayat, membantah adanya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyewaan Alsintan. "Sejauh ini, saya tidak mengetahui adanya target PAD dari Alsintan. Silakan ungkap siapa pelakunya jika memang ada pungli, " ujarnya melalui pesan WhatsApp.

    Sementara itu, saat aksi protes LSM Garuda Indonesia di Kantor UPT BBI Narmada, PLH Kepala UPT Ida Bagus Arnawa menyatakan kesiapannya untuk membersihkan dugaan pungli di institusinya. "Kalau tidak ada aksi ini, kami tidak tahu masalahnya. Saya siap menindak orang-orang yang terbukti melakukan pungli, " ungkap Ida Bagus.

    KTU BBI Narmada, Haeniah, menjelaskan bahwa aturan resmi menyebutkan biaya sewa Alsintan hanya Rp1 juta per hektar, yang harus disetor ke rekening kas negara. "Jika ada pembayaran ke rekening pribadi, itu jelas melanggar aturan dan masuk kategori pungli, " tegasnya.

    Harapan untuk Transparansi dan Perubahan

    Kasus ini menjadi sorotan penting di NTB. Diharapkan, langkah tegas dari pihak terkait dapat menciptakan kebijakan yang lebih adil dan transparan di sektor pertanian, sehingga petani tidak lagi dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan sistem. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Apresiasi Personil Berprestasi...

    Artikel Berikutnya

    Pemuda Pancasila NTB Gaungkan Solidaritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    RS Mandalika Tambah Kapasitas untuk Tangani Lonjakan Kasus Demam Berdarah di Lombok Tengah
    Polres Sumbawa Kerahkan 70 Personel untuk Amankan Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!

    Ikuti Kami