Kemenkumham NTB Sampaikan Sudut Pandangnya Terkait Raperda Perlindungan Mata Air

    Kemenkumham NTB Sampaikan Sudut Pandangnya Terkait Raperda Perlindungan Mata Air

    Mataram NTB  - Melalui Analis Hukum Ninda Rismana Pratiwi, Kanwil Kemenkumham NTB berikan sudut pandangnya terkait uji publik penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Dompu tentang perlindungan mata air.

    Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Dompu pada Kamis (09/11) ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Camat, Kepala Desa, tenaga ahli dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Politik Universitas Mataram, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta Tokoh Masyarakat di Kawasan sekitar Mata Air.

    Sesuai dengan perintah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Analis hukum Kanwil Kemenkumham NTB hadir dan memaparkan terkait substansi yang diatur dalam Raperda ini yang terdiri dari 15 Bab antara lain; Perencanan Perlindungan Mata Air, Perlindungan dan Pelestarian Mata Air, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dll.

     

    Sejalan dengan itu, Menkumham Yasonna H. Laoly pernah menyampaikan bahwa peraturan daerah harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan SDM masyarakat. Oleh karena itu, rancangan Peraturan Daerah harus dibuat dan diputuskan dengan bijaksana. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sejumlah Tokoh di Desa Suranadi Berikan...

    Artikel Berikutnya

    280 CASN Ikuti SKD Hari Pertama, 20 Peserta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Bhabinkamtibmas Ampenan Selatan Dukung Ketahanan Pangan, Kunjungi KWT Kenanga di Karang Buyuk
    Polda NTB Gelar Patroli Pasca Pilkada untuk Ciptakan Keamanan Kondusif
    Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas
    Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah

    Ikuti Kami